LABUHANBATU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menngamankan 1 orang pria berinisial BS alias Bahrum, 47, penduduk Lingkungan Kampung Toba, Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, (18/11/23) ,engatakan, penangkapan terhadap 1 orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingk. Kampung Toba, Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya Tim Satreskrim Narkoba Polres Llabuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib.

Dalam penggeledahan itu ditemukan dalam diri BS barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,38 gram bruto, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 unit timbangan elektrik, 14 lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000, dan 3 buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.