LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian, sementara pelaku SL, 36, penduduk Kp Bilah, Kec Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu  ditahan sebagai terangka di RTP Polsek Panai Tengah sejak 15 November 2023 dalam ungkap kasus pidana pencurian HP milik Zubaidah Nasution yang terjadi pada 21 November 2022 sekira pukul 02.00 di Dsn V Ds Sei Rakyat, Kec Panai Tengah, Kab Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HUTAJULU, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Parlando Napitupulu, SH, Sabtu (18/11/2023) menjelaskan, pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib diketahui di rumah pelapor Maryam Suci Fitri di Dsn VIII Ds Teluk Sentosa, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu, telah terjadi pencurian.

"Di mana, ketika itu pelapor bersama suaminya Suriadi bangun pagi dan selanjutnya mengetahui bahwa 2 unit HPnya sudah hilang dari rak TV di ruang tamu rumahnya. Setelah diperiksa, ternyata pintu dapur rumahnya sudah terbuka, menurut korban lupa mengunci dapur rumahnya karena setelah dicek tidak ada engsel pintu yang rusak (hanya menutup pintu tidak menguncinya)," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak 3.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Panai Tengah.

Mendapat laporan pencurian Kapolsek Panai Tengah Iptu H. Naibaho, SH, MH serta Kanit Reskrim Ipda D. Samosir, SH melakukan penyelidikan dan dari pengembangan dari keterangan para saksi juga informasi yang didapat di lapangan, maka pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 02.00 dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL di jalan umum Kampung Bilah Ds Kampung Bilah, Kec. Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu.

"Hasil interogasi, pelaku SL terus terang mengakui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian HP milik korban dan telah digadaikan sebanyak Rp300.000 kepada Yulia Sinta, 20, penduduk Ds Sei Kasih, Kec Bilah Hilir, Kab Labuhanbatu," bebernya.

Kemudian Yulia Sinta datang ke Polsek Panai Tengah untuk menyerahkan barang bukti HP hasil cuiran yang digadaikan kepadanya yakni satu unit HP merek Infinix type Smart 5 warna hitam milik pelapor Maryam sebagai barang bukti.

"Saat ini tersangka SL ditahan di RTP Polsek Panai Tengan dan pelaku yang melakukan tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dari KUHPidana.” tutup Kasi Humas.