LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan TS (43) penduduk Batu Nanggar, Desa Batu Nanggar, Kec Batang Onang, Kab Padang Lawas Utara bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (17/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap 1 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku TS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya tim Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepimpinan Ipda Sarwedi Manurung melakukan pengintaian terhadap pelaku TS hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TS di Jln sempurna Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Rabu (15/11/23) sekira pukul 22.30 wib.

Tim juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 3 buah pipet, 1 buah mancis berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.