PALAS - DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Palas, Jumat(17/11/2023). Penetapan dan persetujuan 3 Ranperda Tahun 2023 mencakup Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pajak dan retribusi daerah.

Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dalam pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekda, Arpan Nasution menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan.

"Atas kerjasama yang baik sehingga 3 Ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda di tahun 2023 dengan melibatkan tim Bapemperda DPRD dengan konsistensi bersama pemerintah untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah ini," ujar Sekda.

Dikatakan, tentu hal ini merupakan bentuk kemitraan dan sinergitas DPRD dan Pemda guna memberikan kinerja yang baik bagi masyarakat.

Sekda menjelaskan, penyusunan ketiga Ranperda tersebut melalui proses tahapan dan mekanisme sesuai syarat dan ketentuan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Ketiga Ranperda merupakan produk hukum yang sangat penting, terlebih pada perda pajak dan retribusi daerah," tegas Arpan.

Dimana perda tersebut, katanya, diwajibkan sudah selesai dan berlaku pada Januari 2024 sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Palas.

"Diketahui bersama bahwa pajak adalah urat nadi dalam keberlangsungan kehidupan pemerintahan Kabupaten Palas," tambahnya.

"Meskipun diburu oleh waktu yang sangat singkat ini, tapi kita tetap optimis mampu mengejar ketertinggalan untuk mendorong kemajuan daerah yang lebih baik," tutupnya.