TAPTENG - Personil Polres Tapteng berhasil membekuk tiga sekawanan tersangka pemilik narkotika sabu dan ganja kering dari dua lokasi yang berbeda, Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 19.00 WIB. Lokasi pertama di Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng tepatnya di sebuah warung tuak.
 
Kemudian di Jalan Sibolga - Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng tepatnya di pinggir jalan.
 
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan.
 
Bahwa dari dua Lokasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 3 Orang tersangka.
 
Pelaku yakni ASS (26)  warga Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam, ILS (32) warga Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam dan AS (40) warga Unte mungkur II Kecamatan Kolang, Tapteng.
 
Dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti satu buah timah rokok berisikan satu  paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening.
 
Satu buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan lima paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan satu ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat.
 
Satu botol minyak rambut yang berisikan dua paket narkotika yang di bungkus plastik bening, satu unit ponsel berwarna biru, dua ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, satu set kertas paper  dan satu unit ponsel berwarna hitam.
 
"Untuk berat bruto narkotika jenis sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS sabu 0,54  gram dan ganja 0,99 gram, dari pelaku ILS sabu 2,32 gram dan dari pelaku AS ganja 3,17  gram," terang AKP Juli.
 
Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan, kronologis penangkapan di TKP. Pertama di Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng.
 
Penggrebekan terhadap tersangka ASS yang saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dan berhasil ditemukan satu buah timah rokok berisikan satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening.
 
Barang tersebut ditemukan dari tangan kanan ASS dan satu buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan lima paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan satu ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat yang berada diatas meja warung ASS duduk. 
 
Saat diinterogasi ASS mengakui paket sabu dan ganja tersebut diperoleh dari pelaku ILS di warung yang sama namun beda pondok, dan dengan sigap petugas opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap pelaku ILS.
 
Petugas berhasil menemukan satu botol minyak rambut yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan dan satu unit ponsel berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS.
 
Selanjutnya, hasil pengembangan dari ILS mengakui memperoleh paket sabu tersebut diperoleh dari AS warga Desa Sidari.
 
Pelaku AS ditangkap di TKP ke dua yakni di Jalan Sibolga - Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng tepatnya di pinggir jalan pada pukul 20.00 Wib.
 
Dari penggeledahan badan AS di TKP berhasil ditemukan dua ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, satu set kertas paper dan satu unit ponsel berwarna hitam dari dalam tas sandang berwarna abu-abu. 
 
"AS mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AT alias Poyon dari Desa Pargodungan Kabupaten Tapteng namun saat petugas melakukan pencarian AT alias Poyon tidak berhasil ditemukan karena melarikan diri," ujar AKP Juli.
 
Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.