TOBA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Kabupaten Toba, Ir. Sahat Butarbutar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk diperiksa, Jumat (10/11/2023). Kehadiran penggiat anti korupsi ini memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pelapor atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala daerah berinisial PS dan stafnya SS dalam perkara pengadaan bibit jagung APBD Kabupaten Toba Tahun Angaran 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
 
"Saya atas nama LBH Laskar Merah Putih Kabupaten Toba sangat mengapresiasi kinerja KPK RI yang bekerja cepat dan profesional dan telah memanggil saya sebagai saksi pelapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung APBD Kabupaten Toba tahun angaran 2021 sebesar hampir Rp2,5 miliar lebih," ujar Sahat Butarbutar kepada  www.gosumut.com Rabu, (15/11/2023) di Porsea.
 
Sahat mengaku dipanggil sebagai pelapor untuk ke dua kalinya. Pangilan pertama, untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas laporan.
 
Kemudian lanjutnya panggilan kedua, untuk memintai keterangan tambahan. Pelapor mengaku disuguhkan sebanyak 16 pertanyaan.
 
"Menurut penyidik KPK RI, berkas dan kesaksian yang saya sampaikan sudah sangat baik dan pasti akan ditindak lanjuti setelah pimpinan dan  penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," sambungnya.
 
Ia menyebutkan untuk gelar perkara ini, pihak penyidik KPK mengatakan akan dilaksanakan setelah pimpinan menyetujui dan selanjutnya akan diagendakan. 
 
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana pengadaan bibit jagung APBD Kabupaten Toba Tahun Angaran 2021 sebesar Rp2,5 miliar ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
 
Namun Polda Sumatera Utara menyatakan kasus ini tidak lengkap. Polda Sumut menyatakan, bahwa kerugian negara hanya Rp8 juta, hingga perkara itu dengan mengeluarkan SP3. 
 
Hingga akhirnya pihaknya mencari dan mendapatkan beberapa bukti baru. Setidaknya sudah ada 6 Bukti yang sudah disampaikan. 
 
Pada waktu awal melaporkan pihaknya menyampaikan 4 bukti baru yang ditemukan dan sudah diserahkan kepada penyidik. Pihak penyidik mengatakan bukti yang disampaikan tersebut masih kurang. Sehingga berupaya melengkapi bukti yang diminta dengan menambahkan 2 bukti baru yang menjadikan bukti fisik menjadi 6 bukti.
 
"Nah, dengan bukti tambahan ini, penyidik KPK menyatakan, bukti yang sudah kami serahkan dan sudah diterima oleh penyidik KPK dinyatakan sudah lengkap," pungkasnya.