PALAS - Pemkab Padanglawas (Palas) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Padanglawas (Palas) menetapkan 11 lokasi objek cagar budaya peringkat kabupaten. Adapun 11 lokasi yang ditetapkan objek cagar budaya peringkat Kabupaten berdasarkan keputusan Bupati Palas Nomor : 100.3.3.2/349/KPTS/2023 yang ditanda tangani, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH.
 
11 lokasi yang ditetapkan objek cagar budaya berupa bangunan dan benda cagar budaya di Kabupaten Padanglawas sesuai peringkatnya antara lain, Biaro/ Candi Sipamutung di Desa Siparau, Barumun Tengah, Biaro/ Candi Tandihat I di Desa Tandihat, Barumun Tengah, Biaro Candi Tandihat II di Desa Tandihat, Barumun Tengah.
 
Selanjutnya, Biaro /Candi Tandihat III di Desa Gunung Manaon, Barumun Tengah, Candi Sisangkilon di Desa Sisangkilon, Lubuk Barumun, Bagas Godang Hasatan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru.
 
Komplek makam Jiret Pagaranbira, di Desa Pagaranbira Jae, Kecamatan Sosopan, Sianggunan Sosopan, Keris dari Sosopan, Desa Sianggunan Sosopan, Bulu Marsurat, Desa Manggis, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Jimat Aksara Arab, Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam dan Biaro/Candi Manggis di Kecamatan Batang Lubu Sutam.
 
Ketua TACB Kabupaten Palas, Nur Azizah Nasution melalui Sekretaris, Ambo Asse Ajis,SS, Rabu (15/11/2023) mengatakan, penetapan objek cagar budaya berupa bangunan dan benda sesuai hasil survey lapangan telah ditetapkan sebanyak 11 objek cagar budaya untuk tingkat Kabupaten.
 
"Penetapan objek cagar budaya ini dalam rangka perlindungan dan pelestarian objek-objek cagar budaya di Kabupaten Palas yang memenuhi kriteria, tolok ukur
dan penggolongan sebagai cagar budaya," terang Ambo Asse Ajis.
 
Hal ini, lanjutnya sesuai ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Cagar Budaya Nomor : 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
 
"Untuk kelancaran penetapan cagar budaya telah dibentuk Tim Ahli Penilai Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Palas melalui Keputusan Bupati Nomor : 420/120/KPTS/2023, masa bakti 2023-2026," ungkapnya.
 
Pembentuk TACB Kabupaten Palas sesuai ketentuan UU Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan UU Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Palas di Provinsi Sumatera Utara.
 
Dan ketentuan UU Nomor : 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor : 
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dengan ditetapkannya objek cagar budaya ini, sambung Ambo Asse, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pemanfaatan benda, struktur, bangunan atau situs cagar budaya peringkat Kabupaten Palas.
 
"Setiap orang dilarang melakukan perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan benda, struktur, bangunan atau situs cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Palas," tutupnya.