PALAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas (Palas) Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palas. Penandatanganan Mou oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, Wahyudi dengan Kadis DPMPTSP, Nurudin Kesumajaya Samosir berlangsung di Kantor DPMPTSP Palas, Selasa (14/11/2023).

Usai penandatanganan Mou, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, Wahyudi mengatakan, perpanjangan Mou ini untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Palas.

Dikatakan, wilayah Kabupaten Palas memiliki sejumlah badan usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, kata Wahyudi, dilakukan penandatanganan Mou sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terkait dengan aspek ketenagakerjaan.

"Tujuan penandatanganan MoU ini, dalam upaya meningkatkan kesadaran badan usaha akan pentingnya mendaftar para pekerja untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"terangnya.

Kata Wahyudi, dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,tentu memberi manfaat untuk melindungi tenaga kerja disetiap badan usaha yang ada di Kabupaten Palas.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, menyediakan informasi yang jelas dan mudah di akses terkait prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Mou ini diharapkan, meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjan bagi pekerjanya," tandasnya.

Kepala Dinas DPMPTSP) Palas, Nurudin Kesumajaya Samosir usai penandatanganan Mou mengatakan, pihak pemerintah bersinergi mendukung program BPJS Ketenagakerajaan bagi pekerja dilingkungan perusahaan atau badan usaha.

"Dengan terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan, tentu para pekerja mendapat jaminan perlindungan sosial baik perlindungan kecelakaan dan jaminan kematian," ujarnya.

Ia juga mengimbau, setiap badan usaha didaerah ini berkewajiban mendaftar pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan ke setiap pekerja.

“Dengan keikut sertaan perusahan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan masyarakat," tutupnya.