MEDAN - Kepala SMAN 8 Medan Dra. Rosmaida Asianna Purba, M.Si mengaku merasa keberatan terkait pemberitaan yang menyebut pengelolaan Dana BOS dan SPP di sekolah tersebut tidak transparan. Informasi itu ditegaskannya tidak benar. "Kita merasa sangat keberatan atas pemberitaan tersebut karena memuat informasi yang tidak benar atau hoaks. Hal yang disampaikan dalam berita itu juga fitnah dan mencemarkan nama baik SMA Negeri 8 Medan," kata Rosmaida kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan alokasi anggaran di SMA Negeri 8 Medan kepada Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara Basir Hasibuan MPd dan diyatakan tidak ada masalah.

"Realisasi LPJ 8 standar sesuai arahan Kabid sudah dipajangkan di mading sekolah secara transparan," ujar Rosmaida.

Selain itu, dikatakannya, berkaitan isi pemberitaan yang berjudul, "Terkesan Larang Wartawan Rekam, Oknum kepsek SMAN 8 Medan Gerah, Takut Terungkap Dikonfirmasi Dugaan Tidak Transparan Dana SPP, BOS Milyaran Rupiah" itu, Rosmaida mengaku tidak mengetahui motif dari dua oknum pasangan suami istri berinisial S dan P yang mengaku wartawan tersebut menyebarkannya.

"Saya tidak tahu apa motif oknum pasangan suami istri yang mengaku wartawan itu. Pemberitaannya hanya menuliskan opini tanpa ada bukti, padahal oknum mengaku wartawan itu diterima dengan baik bahkan sempat kami kasih minum," sebut Rosmaida.

Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya mengaku akan melaporkannya kepada pihak berwajib terkait pemberitaan yang mencemarkan nama baik sekolah.

"Akan saya laporkan ke pihak berwajib menyangkut pencemaran nama baik sekolah. Kita juga tidak tahu apakah oknum yang mengaku wartawan ini memang betul wartawan atau tidak, medianya terdaftar atau tidak di Dewan Pers atau hanya media sosial," imbuhnya.

Menanggapi ini, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik melalui Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean mengungkapkan, PWI mendorong pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan untuk menempuh saluran yang ada.

"Jadi kepada para narasumber, pejabat boleh lah mengadukan itu, apalagi wartawan yang bersangkutan belum berkompeten (UKW -red) adukan ke Dewan Pers, jika beritanya tak ada konfirmasi, tidak ada data, fakta yang jelas narasumber boleh mengajukan bantahan bahkan kalau perlu mengadukan apalagi media online, itu jatuhnya ITE," pungkasnya.*