TAPTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah lakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, Senin (13/11/2023) pagi. Kegiatan tersebut didampingi dari Personil Polres Tapteng, Satpol-PP Tapteng, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menerangkan, pada 6 November 2023 kemarin telah dilakukan kesepakatan untuk penertiban APS.

"Maka sekarang tanggal 13 November 2023 kami mengambil alih untuk menertibkan APS yang melanggar aturan," katanya.

Dijelaskan Sintia, bahwa alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan itu ada indikasi mengajak, contohnya mohon dan dukungan. Kemudian ada tanda coblos paku di nomor urut dan ada centang warna biru. 

"Kita juga harus memperhatikan peraturan daerah (Perda), terkait tata letak dari alat peraga sosialisasi," jelasnya.

Kemudian Bawaslu Tapteng akan melakukan penertiban secara keseluruhan dan serentak penertiban APS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Untuk daerah pemilihan satu dan dua, saya pimpin langsung, dapil tiga dipimpin oleh Rommi Pasaribu dan Dapil Empat dipimpin oleh Setiawati Simanjuntak," urainya

Sementara untuk perda yang diketahui Sintia, bahwa alat peraga sosialisasi tidak bisa disandarkan di tiang listrik. 

Kemudian tidak bisa diletakan di pohon-pohon yang sudah di tata Pemerintah, kegiatan penertiban tersebut masih berlangsung dilakukan.