PALAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah kecamatan se Palas. Penertiban tersebut tidak hanya menyasar ke  APK tetapi Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di sejumlah wilayah kecamatan dan inti kota Kabupaten mulai ditertibkan.

Dalam penertiban APK dan APS tersebut, pihak Bawaslu Palas bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar Palas yang langsung terjun kesemua lokasi APK yang terpajang tanpa aturan dan liar.

Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution, Sabtu (11/11/2023) mengatakan, pihaknya hanya menertibkan APK yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu caleg dengan adanya foto tanda contreng dan nomor urut caleg beserta partainya.

"Begitu juga dengan baliho yang berisi ajakan dalam bentuk sosialisasi atau APS, kami turunkan dan di tertibkan," katanya.

Dikatakan, penertiban APK atau APS melalui Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Aek Nabara Barumun bersama  Satuan Polisi Pamong Praja, telah di mulai  diwilayah tersebut.

"Penertiban APK Pemilu 2024 mulai ditertibkan. Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Bawaslu Palas dan peserta pemilu serta stakeholder terkait pada tanggal 3 November 2023 kemarin,"terangnya.

Saat ini, pihak Bawaslu Palas melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan se Palas, masih melakukan penyisiran APK yang terpasang di sejumlah lokasi desa atau kecamatan. 

"Kami terus menyisir APK yang terpajang disejumlah lokasi. Ada beberapa perbedaan antara APS dan APK yang terpajang adanya bentuk ajakan atau pencitraan diri serta hanya sosialisasi pengenalan diri," ungkap Alex Sabar.

Pihaknya akan menurunkan APS berupa baliho yang bergambar caleg beserta partai dan telah ada nomor urutnya dan berbentuk ajakan.

"APS yang diperbolehkan adalah foto dan nomor urut tanpa ada unsur ajakan, tanda mencoblos atau mengarahkan dan meyakinkan dalam bentuk apapun," ungkapnya.

APS tersebut, kata Alex mencontohkan, tidak boleh dipasang dan dilarang karena ada unsur ajakan dimaksud dengan ada gambar paku pada nomor dan foto terdapat kalimat ayo coblos atau pilih saya. Selanjutnya terdapat tanda contreng mohon dukungan dan lain-lain.

Ia melanjutkan, caleg boleh melakukan pertemuan terbatas dalam sosialisasi dan pendidikan politik.

"Pemasangan APS dan pertemuan terbatas yang dimaksud dalam PKPU, pemberlakuannya sampai dengan 27 November 2023," tandasnya.

Larangan itu juga melalui media elektronik, televisi maupun radio, tidak diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun juga.

Ditambahkan, penertiban APK sudah mulai dilakukan Bawaslu Palas, sejak 4 November lalu dan aturan larangan kampanye hingga 27 November mendatang. 

Para caleg, kata Alex Sabar, baru bisa diperkenankan  kampanye saat sudah masuk tahapannya pada 28 November mendatang. 

"Untuk pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan dan jalan protokol," tandasnya.