LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Tidak Sesuai Ketentuan di Kab. Labuhanbatu oleh Bawaslu Kab. Labuhanbatu Jum'at (10/11/23)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP JAMES H. HUTAJULU, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., menyampaikan informasi tentang pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang tidak sesuai ketentuan serentak di Kabupaten Labuhanbatu, oleh Bawaslu Kab. Labuhanbatu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kanit Tipikor Polres Labuhanbatu IPTU Eko Sanjaya SH, Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Ipda R. Batubara dan Personel Polres Labuhanbatu.

"Penertiban APK dan APS tidak sesuai ketentuan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses pemilu. Kapolres Labuhanbatu menyatakan dalam kegiatan tersebut merupakan persiapan dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang merupakan prioritas utama sehingga harus kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Kodim 0209 / LB untuk menjamin kelancaran dan integritas pemilu tersebut," sebut Kasi Humas.