PADANGSIDIMPUAN - Timsus Polres Padangsidimpuan berhasil mengagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis ganja tujuan ke Jakarta seberat mencapai 22,5 kg Jumat (3/11/2023). "Pengungkapan itu berawal pada hari Jumat (3/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Timsus Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat di mana ada seorang pria yang akan mengirimkan paket daun ganja dengan jumlah besar melalui bus tujuan Jakarta," jelas Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (5/11/2023).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan Kasatrenarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba, Iptu Kenborn Sinaga bersama personel untuk melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi salah satu loket angkutan umum di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.

"Setiba di lokasi kemudian personel berkoordinasi dengan pihak loket setelah membuka satu paket kiriman ternyata benar, paket itu berisi dua bal besar diduga berisi daun ganja kering siap edar," ujar AKP Jasama.

Seteleh melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya timsus mengendus seorang pria dengan inisial ADH (36), warga Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota padangsidimpuan.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pria berinisial ADH (36) berhasil dibekuk Timsus. Kemudian Timsus melakukan penggeladahan di kamar ADH (36) dan menemukan sebuah plastik asoy warna merah yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja.

“Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan adalah narkotika golongan I jenis ganja, seberat 22.500 Gram," kata Kasatresnarkoba AKP Jasama.

Selain itu, sambung Kasat, Timsus juga mengamankan uang tunai Rp 600 ribu, yang kuat dugaan berkaitan dengan transaksi barang haram ganja.

Kemudian, timsus juga menyita beberapa benda lain, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting, sebuah pisau, tiga buah mancis dan sebuah kardus, yang mana benda-benda ini, kuat dugaan sebagai sarana ADH (36) untuk memaketkan ganja.

Dan terakhir, dikatakan Kasat, Timsus juga mengamankan satu unit handphone warna biru milik tersangka ADH (36), yang kuat dugaan handphone ini sekaitan dengan alat komunikasi transaksi dari benda terlarang itu.

"Kepada timsus, ADH (36) mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki berinisial PRC. PRC ini kata ADH (36) tinggal di Kelurahan Losung, Kota Padangsidimpuan," sebut Kasatresnarkoba AKP Jasama.

Selanjutnya tambah Kasat, Timsus melakukan pengembangan dengan mengejar ketempat yang disebutkan ADH (36), namun PRC keburu kabur melarikan diri dari incaran Timsus.

Terakhir diakhiri Kasat AKP Jasama, Timsus membawa ADH (36) dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.