LABUHANBATU — Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H. Iwan maksum Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu petugas tangkap penjual narkoba. Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan ES laki-laki umur 45 tahun warga Jln Mesjid Sukron Purwodadi R.prapat ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu diduga melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu.
 
Penangkapan tersebut pada hari jumat 03.11.2023 di jalan Iwan Maksum disebuah pondok terbuka dengan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto dan dari keterangan tersangka kepada petugas barang haram tersebut diperolehnya dari AR sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap AR ( DPO ).
 
Barang bukti lain yang disita 1 unit timbangan elektrik, Uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
 
"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.