LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Jumat (03/11/2023) menyebutkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan / hewan ternak milik pelapor/korban Pendi Siregar (59) warga Dusun Siborangan Desa Tanjung Siram, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu tersebut terjadi pada Sabtu 6 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Areal Kebun Dusun Siborangan Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.


Adapun kronologi kejadian, dijelaskan Kasi Humas bahwa, saat pelapor/korban Pendi Siregar hendak pergi ke kandang Kambingnya untuk memberi makan anjing dan Kambingnya.

"Korban melihat anjing penjaga kandang kambingnya mati, lalu pelapor/korban memeriksa kandang Kambing, ternyata 4 ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi di dalam kandang," ujar Kasi Humas.

Selanjutnya pelapor/korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu dan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 01 November 2023 pukul 20.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berinisial ABS alias Yoyon yang sedang berada di Dsn Bangun Sari Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian Kambing milik pelapor/korban,” imbuh Kasi Humas.

Pelaku Yoyon diketahui warga Dusun Bangun Sari Inpres, Desa Tanjung Siram, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.

Terkait perkara tersebut, tim telah mengamankan barang bukti terkait dan mengamankan pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut.

“Untuk laporan ini, terhadap pelaku merupakan TO dalam pelaksanaan OPS SIKAT TOBA 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu,” pungkas Kasi Humas.