LABUHANBATU - Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Link. Bangunan Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Team Opsnal lakukan penyelidikan ke TKP. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Jumat (03/11/2023) menyebutkan bahwa Soleh Huddin Munte alias Soleh, Lk, 43 Tahun pelaku dugaan tindak pidana narkotika berhasil diamankan oleh Team di sebuah rumah yang terletak di Link. Bangunan Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Selasa (31/10/2023) sekira pukul 12.30 Wib.

"Hasil penggeledahan oleh Team, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram bruto, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet, 1 unit handphone Android merek Vivo dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.500.000," ujar Kasi Humas.

Selanjutnya terhadap SHM alias Soleh beserta barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.