PALAS - 7 orang tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus, satu diantaranya oknum anggota Polri. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti (BB) 3,55 gram lebih narkotika jenis sabu. 
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Senin (30/10/2023) mengatakan, ketujuh tersangka itu berhasil diamankan personel Polsek Barumun Tengah di bawah pimpinan Kapolsek AKP Syawaluddin H, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Supangat, SH.
 
Teringkusnya para tersangka, menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Reserse Polsek Barteng bergerak langsung sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (29/10/2023) menuju lokasi di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah.
 
Di antara ke tujuh tersangka tersebut, ASR(35) warga Desa Siolip, IM (31) warga Desa Aek Tunjang, AS (46) oknum Polri, DK, (33) warga Pasar Binanga, RS ( 20) warga Pasaman Barat, IP (17) warga Barumun Tengah dan DM (46) warga Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah.
 
Kata Agus, ketujuh orang tersangka itu diamankan saat berada di rumah IM alias Capa di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah diduga sedang menunggu pelanggan.
 
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, dari tersangka DM ditemukan 7 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram beserta uang jutaan rupiah.
 
Sementara dari tersangka IP berhasil diamankan 10 plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus permen Kiss seberat 1,44 gram, dan 4 plastik kecil transparan yang disimpan dibungkus permen seberat 0,67 gram narkotika jenis sabu, berikut uang jutaan rupiah.
 
Sedang barang bukti yang ditemukan dari rumah Capa berupa sejumlah alat isap sabu, bahkan masih ada kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
 
Untuk diperiksa, ketujuh tersangka itu sudah diserahkan langsung ke Mapolres Padanglawas, guna proses hukum lebih lanjut  atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.