LABUHANBATU - MA alias Ahmad, Lk, 32 Tahun berhasil diamankan Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Sabtu (28/10/2023) menjelaskan kronolginya.
 
Bahwa pada Senin (23/10/2023), tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Desa Sukarame Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara berdasarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait maraknya peredaran dan penyalahguna narkoba di lokasi tersebu.
 
Sebelum pelaksanaan GKN, Tim dipimpin oleh IPDA Sarwedi Manurung, SH (Kanit Idik II Satresnarkoba), IPDA Yuna Gultom (Kanit Reskrim) bersama anggota sudah melakukan penyelidikan terkait target dan sasaran GKN.
 
“Pada giat GKN sudah ditentukan 2 target, yang pertama, lapak yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika dan sasaran kedua yaitu rumah seorang laki-laki an. AU yang terletak di Lingkungan II Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara,” ujar Kasi Humas.
 
Adapun pada pelaksanaan GKN oleh Tim, berhasil mengamankan Muhammad Adam alias Ahmad, 32 Tahun, Lk, Islam, Wiraswasta, Alamat : Jl. Andan Sari Kel. Andan Sari Kec. Medan Marelan Kota Medan serta mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram bruto dan 1 lembar tisu warna putih.
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim didampingi Kepala Lingkungan Kampung Baru melakukan pembongkaran lapak dan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumi narkotika yang ditemukan pada lokasi GKN dengan cara dibakar dan mengamankan barang-barang dari lokasi GKN.
 
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.