BINJAI - Seluruh kepala madrasyah diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati mengelola madrasyah dalam memberikan layanan pendidikan. Yang lebih penting lagi, jadikan regulasi sebagai acuan dalam setiap mengambil kebijakan. 
 
"Hal ini penting, untuk menghindari celah hukum dari penegak hukum," tegas Abyadi Siregar, konsultan pelayanan publik dari MATA-Pelayanan Publik. 
 
Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar ketika berbicara di hadapan ratusan kepala madrasyah pada Rakor Kepala Kepala Madrasyah RA, MI, MTs dan MA di Pendopo Umar Baki, Binjai, Rabu (25/10/2023). 
 
Abyadi mengingatkan, agar setiap kebijakan yang dilakukan dalam mengelola layanan pendidikan, harus memiliki dasar hukum. 
 
Misalnya, dalam menggalang dana komite sekolah hingga pengelolaannya, harus memiliki payung hukum yang jelas. 
 
Demikian juga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada. Tak kalah pentingnya terkait penjualan perlengkapan sekolah dan buku bahan ajar, harus memiliki dasar hukum. 
 
"Saran saya, kalau tidak ada diatur dalam regulasi, sebaiknya jangan dilakukan. Hindari saja. Jangan karena tergoda dengan keuntungan tertentu, lalu kita berspekulasi. Ini berbahaya. Kita tidak mengetahui kapan waktunya penegak hukum bertindak," tegas Abyadi Siregar. 
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode (2013-2018 s/d 2018-2023) ini lebih rinci menguraikan terkait penggalangan dana Komite Madrasyah. 
 
Secara regulatif, kata Abyadi Siregar, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasyah, madrasyah melalui komite dibolehkan menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik dan kepala madrasyah. 
 
"Hal ini diatur jelas pada pasal 11 (3) PMA No 16 tahun 2020. Namun harus diingat, pada pasal 12 dijelaskan mekanismenya, yakni Komite Madrasyah sebelumnya harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana. Proposal tersebut harus diketahui kepala madrasyah," jelas Abyadi Siregar. 
 
Namun penggalangan sumbangan dana pendidikan dari siswa itu, menurut Abyadi Siregar, hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan tingkat atas. 
 
"Penggalangan dana sumbangan pendidikan tidak bisa dilakukan kepada siswa jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Karena ini sudah diatur tegas dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas Abyadi. 
 
Abyadi melanjutkan, pada BAB VIII WAJIB BELAJAR pasal 34, sudah ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. 
 
Wajib belajar, terang Abyadi, merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 
 
"Itu artinya, tidak boleh ada pungutan pada satuan pendidikan tingkat dasar, " jelas Abyadi Siregar. 
 
Dalam diskusi tanya jawab, Rakor tersebut juga menyinggung terkait penahanan Kepala MAN Binjai dan 5 orang pihak terkait lainnya.
 
Rakor Kepala Kepala Madrasyah itu, dihadiri langsung Kepala Kemenag Binjai Safarudin, Kasi Penmad Sudirman, mewakili Polres Binjai, Kepala MAN Binjai dan ratusan kepala madrasyah.