Asahan - Terdakwa korupsi yang merugikan uang negara dari Bank BRI Unit Bandar Pasir Mandoge, Cabang Kisaran divonis hukum penjara selama 5 tahun. Dia adalah Juan Irwan Parningotan Siregar selaku Mantri di Bank Itu. Sebelumnya Juan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Asahan.

Dia telah melewati beberapa kali sidang dan kini telah dijatuhkan vonis melalui persidangan secara offline di Cakra 2, Pengadilan Tipikor Medan.

Selaku ketua Majelis Hakim, M Mizwar juga menjatuhi hukuman kepada Juan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider.

Kemudian, JPU dari Kejari Asahan adalah Harold Manurung, dirinya menjerat terdawa dengan hal yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar.

Adapun modus Terdakwa adalah, dengan menukangi data-data para nasabah seolah berhak mendapatkan bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) mikro dengan data 14 nama nasabah/debitur.

Akhirnya kredit berujung macet, tidak ada pembayaran sama sekali karena para nasabah juga tidak merasa mendapatkan bantuan pinjaman tersebut.

Dalam hal ini, Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara lebih tepatnya keuangan Bank BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Cabang Kisaran yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, hal yang juga memberatkan terdakwa karena telah merugikan keuangan negara yang digunakan untuk bermain judi online.

Sementara, terdawa belum pernah dipidana, dia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, dia juga koperatif serta bertindak sopan.


Namun, majelis hakim berbeda pendapat dengan nilai kerugian keuangan negara yang akibat perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, terdakwa mantan mantri Bank BRI Kanca kisaran tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," pungkas M Nazir selaku Ketua Majelis Hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Beberapa pekan lalu, Harold Manurung menuntut Juan Irwan Parningotan Siregar agar dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider serta dikenakan UP sebesar Rp833.991.645 subsider 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Medan Fina Lubis mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.