Labuhanbatu - Seorang pria berinisial S alias Dirman diamankan Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (23/10/2023). Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumban Gaol menjelaskan bahwa kronologi terjadinya perkara dugaan tindak pidana tersebut diketahui pada Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib di TKP Dusun Sei Kasih Dalam II Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
 
Berdasarkan keterangan korban Bambang Wiyono, 42, warga Dusun Sei Kasih Dalam II Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, pelaku mengejar korban dan mengancam dengan berkata "ku bunuh kau biarlah aku masuk penjara" sambil memegang sebuah senjata tajam berupa arit.
 
“Kemudian pelaku juga melempar rumah korban dengan menggunakan batu padas, dan akibat ancaman tersebut, korban dan saksi Dini Anggini bersembunyi di dalam rumah dan menutup pintu, dan dari dalam rumah, korban mendengar pelaku akan dimatikan besok," terangnya. 
 
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku melakukan pengancaman kepada korban sebanyak 2 kali, yang pertama terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib dan yang ke-2 terjadi pada Minggu 15 Okt 2023 sekitar pukul 08.19 Wib.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu 15 Okt 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal di Pimpin Katim Aipda M. Ali dan rekannya, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi serta melakukan pengejaran/penangkapan terhadap pelaku.
 
"Pelaku yang berdomisili di Desa Sei Kasih beserta barang bukti terkait sudah dibawa ke Mako Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut," tandasnya.