MEDAN - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara Abyadi Siregar menerima laporan Tan Andyono yang merupakan pengusaha sawit PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU) tentang dugaan penggelapan aset jaminan fidusia oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Medan (Persero) Tbk. Dugaan penggelapan itu terjadi sejak bank plat merah ini melelang 13 aset hak tanggungan miliknya setelah menjadi debitur kredit macet, padahal PT PJLU juga menjaminkan mesin produksi dan alat berat sebagai objek fidusia saat akad kredit tapi tak diketahui keberadaannya hingga kini. BNI Medan (Persero) Tbk. diketahui melakukan pelelangan aset PT PJLU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran pada pertengahan tahun 2022 lalu. Dalam risalah lelang KPKNL Kisaran disebutkan bahwa pelelangan dilakukan hanya terhadap 13 aset tak bergerak berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) berupa hak tanggungan, dimana juga sudah disampaikan pada pengumuman lelang berupa selebaran ditempel 10 Mei 2022 dan pengumuman lelang melalui suratkabar Metro Asahan pada 25 Mei 2022.

Abyadi Siregar mengemukakan pihaknya akan mempelajari laporan tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan Tan Andyono terlebih dulu. "Lalu Ombudsman akan memanggil pihak BNI Medan dan KPKNL untuk meminta penjelasan soal aset PT PJLU yang menjadi jaminan fidusia saat akad kredit," katanya saat menerima Tan Andyono, Selasa (17/10/2023).

Seperti diketahui Ombudsman Republik Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang No.37 Tahun 2008. Undang-undang ini mengamanahkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Karena itu, kata Abyadi Siregar, "Ombudsman dapat memaksa BNI Medan (Persero) Tbk. dan KPKNL untuk mengungkapkan perihal mesin produksi dan alat berat sebagai objek fidusia dalam kasus Pak Tan Andyono dari PT PJLU ini."

Tan Andyono sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menanyakan tentang keberadaan asetnya yang menjadi objek jaminan fidusia, baik secara langsung maupun melalui surat, tapi pihak BNI Medan (Persero) Tbk. tak memberi jawaban sampai kini. "Mereka tak pernah membalas surat saya," katanya.

Peristiwa dialami Tan Andyono ini bermula saat dia men-take over pinjamannya di Bank Artha Graha ke Bank BNI Medan pada pertengahan 2018 lalu. Dia pun mendapatkan pinjaman baru dari bank plat merah itu sebesar Rp54 miliar untuk perusahaannya PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU), dimana menurut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen nilai aset yang menjadi jaminan sebesar Rp97 miliar. Aset yang menjadi jaminan itu terdiri dari 13 aset tak bergerak berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) sebagai hak tanggungan serta mesin produksi berikut alat berat sebagai jaminan fidusia. Lokasi 13 aset berupa sehamparan lahan dengan luas 18 hektare tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat - Aek Kanopan) Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Ada pun mesin produksi berikut alat berat saja oleh KJPP ditaksir sebesar Rp60 miliar, makanya BNI bersedia mengucurkan kredit Rp54 miliar, karena ditambah tanah dan bangunan tercatat nilai aset PT PJLU total mencapai Rp97 miliar. Namun saat mengajukan lelang setelah PT PJLU menghadapi masalah keuangan sehingga menjadi debitur kredit macet, BNI hanya melelang 13 aset hak tanggungan dengan harga limit cuma Rp40 miliar, tanpa menjelaskan perihal jaminan fidusia. Soalnya, lelang hak tanggungan dan jaminan fidusia tidak boleh digabungkan, harus terpisah sesuai hukum berlaku.

Tan Andyono mengatakan pihaknya akan terus mempertanyakan dan mengejar jaminan fidusia miliknya yang berupa mesin produksi berikut alat berat kepada BNI Medan. Apalagi pihak KPKNL Kisaran dalam risalah lelang menyebutkan pada pengumuman lelang 10 Mei 2022 yang berupa selebaran ditempel dan pengumuman lelang melalui surat kabar Metro Asahan pada 25 Mei 2022 bahwa yang dilelang cuma 13 aset hak tanggungan, tidak ada objek fidusia ikut dilelang.

Pihak KPKNL Kisaran juga menyebutkan bahwa pejabat penjual 13 aset PTPJLU dari BNI Medan (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah O1 Medan adalah Fernando Munte.

Sementara Fernando Munte saat ditemui di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Remedial & Recovery menolak memberi keterangan dengan alasan harus berkoordinasi dulu dengan kuasa hukum pihaknya. "Saya tidak bisa memberi konfirmasi atau keterangan apa pun, harus koordinasi dulu dgn pihak legal, mengingat ini masalah antar lembaga. Nanti saya hubungi Abang," katanya.*