MEDAN - Soal gugatan anggota DPRD Sumut, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diminta netral. Desakan tersebut disampaikan massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Senin (16/10/2023).

Aksi juga dilanjutkan ke Gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Kedatangan mereka ini mewakili ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Rido Berutu selaku Koordinator Aksi, dalam kesempatan itu menyatakan mereka meminta agar hakim PTUN bersikap objektif dan tidak diintervensi dalam sengketa tanah seluas 15 yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT.

Kasus dengan nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.mdn itu saat ini tengah bergulir di PTUN Medan.

"Kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral dan objektif dalam perkara tersebut dari intervensi dan konspirasi karena gugatan ini cukup janggal," tegas koordinator aksi, Rido Berutu dalam orasinya.

Dijelaskannya, bahwa objek tanah yang digugat telah melewati langkah-langkah hukum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Tanah yang disebut sengketa ini kami nilai keliru karena telah dinyatakan menang oleh Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398 PK/Pdt/2016. Bahkan pengajuan eksekusi juga ditolak oleh PN Lubuk Pakam No 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 74/Pdt.G/2021/PN LP tidak dapat dilaksanakan," jelasnya.

Akhirnya aksi massa diterima Sekretaris bagian Humas PTUN Medan, Maria yang menjumpai pendemo ke depan gerbang PTUN Medan.

"Terima kasih, semua aspirasi adik-adik mahasiswa akan kita sampaikan ke pimpinan," kata Maria.

Mendengar hal itu, para mahasiswa mau menerima namun akan kembali dalam jumlah yang lebih besar pada pekan depan bila tuntutan mereka tidak didengar majelis hakim PTUN Medan.

Sementara di Gedung DPRD Sumut, aksi massa diterima Kabag Humas Sofyan, yang menyatakan akan menyampaikan aspirasi massa ke pimpinan dewan.

Saat ini kata Sofyan, anggota DPRD Sumut tengah melakukan reses ke daerah pemilihan, sehingga pimpinan dewan tidak berada di tempat.

"Tapi aspirasi adek-adek sekalian akan kami teruskan ke pimpinan dewan," sebutnya.

Sebelumnya diketahui, ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang merasa resah, karena oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tempat tinggal mereka seluas 15 hektar ke PTUN Medan, untuk segera dibatalkan.