LABUHANBATU - Meskipun berbagai program diluncurkan Kapolri, dan wajib dilaksanakan Kapolda dan Kapolres di wilayah hukum masing-masing terkait pemberantasan narkoba, namun peredaran narkoba masih tetap saja beraktivitas lancar saja. Peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, kini jadi perbincangan di masyarakat Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu diresmikan Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Desa Tanjung Sarang Elang. 
 
Pada waktu itu, Kapolres mengimbau serta mengajak Kepala Desa Tanjung Sarang Elang dan perangkat desa agar dapat bekerja sama dalam memberantas jaringan peredaran narkoba dan jadikan narkoba musuh utama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
 
Namun kenyataannya masih banyak orangtua yang resah terhadap bebasnya peredaran narkoba di wilayah itu. 
 
"Masih bebas dan terkesan kebal hukum bandar narkoba di wilayah ini." ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebut kepada awak media ini, Senin (9/19/2023). 
 
Menurut warga, oknum bandar inisial BC, sudah lebih dari 2 kali masuk dalam penjara dengan kasus yang sama sebagai bandar narkoba.
 
Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah, Iptu Holan Naibaho, saat dikonfirmasi terkait keresahan warga mengaku tetap komitmen dalam memberantas narkoba. 
 
"Kita masih tetap komitmen dalam memberantas narkoba." singkatnya.