MEDAN - Belasan emak-emak perwakilan warga terdampak dugaan polusi pabrik PT SGA menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Mereka sengaja hadir untuk mengetahui secara pasti perkembangan perihal keluhan mengenai polusi udara dari pabrik pengolahan jagung di lingkungan tempat tinggalnya, Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang mereka sampaikan ke lembaga negara tersebut.
 
Sedangkan di dalam kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah sedang berlangsung permintaan keterangan kepada PT KIM, PT Global Solid Agrindo, Disperindag Sumut dan Dinas Lingkunhan Hidup Kota Medan, atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari pabrik pengolahan jagung milik perusahaan tersebut.
 
"Sedang berlangsung permintaan keterangan kepada PT KIM, PT Global Solid Agrindo, Disperindag Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Senin (9/10/2023).
 
Sementara itu, salah seorang emak-emak yang mengaku terdampak langsung dari dugaan polusi pabrik jagung tersebut berharap persoalan ini segera dituntaskan.
 
"Jelas kali kami tersiksa. Bayangkan, abu dari pabrik pengolahan jagung itu sangat menggangu kami," katanya. 
 
Senada dengan itu, warga lainnya yang hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut juga mengatakan bahwa selain mengganggu pernafasan, abu dari pabrik pengolahan jagung yang disebut-sebut melebihi ambang batas itu juga masuk ke makanan dan minuman mereka.
 
"Kalo makanan dan minuman tidak pakai penutup, abu pengolahan jagung masuk kedalamnya," katanya seraya menyebutkan pabrik tersebut sudah 4 tahun berdiri di lingkungannya.
 
Hingga saat ini, permintaan klarifikasi yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar masih berlangsung.
 
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan surat undangan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Medan (KIM). Selain Dirut KIM, Direktur PT GSA serta instansi terkait juga diundang.
 
Undangan itu dilayangkan bertujuan untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat. 
 
Klarifikasi ini dilayangkan menyusul peninjauan di lokasi pabrik yang dilakukan atas laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan diduga dilakukan pabrik produsen pakan ternak itu.