TOBA - Seorang pria, RT (39) yang sehari harinya sebagai petani diduga kuat melakukan tindakan asusila cabul terhadap seorang anak perempuan PP (11) berstatus pelajar di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba. Peristiwa asusila ini diketahui, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 08.00 Wib dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Toba unit PPA Satreskrim Polres Toba pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib oleh paman korban DD (48).
 
Kapolres Toba melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir dalam keterangan pers, Rabu (4/10/2023) menerangkan peristiwa asusila tersebut sudah tiga kali dilakukan tersangka RT terhadap korban. 
 
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka pertama kali melakukannya pada Selasa, (08/08/2023), selanjutnya, Kamis (17/8/2023) dan kejadian ketiga, Kamis (31/8/2023).
 
Awal mula kejadian ini kebetulan hari ulang tahun korban, Selasa (8/8/2023). Modus tersangka saat itu untuk memuluskan niat bejatnya dengan mengajak korban untuk merayakan ulang tahunnya.
 
Karena niatan untuk merayakan ulang tahunnya, korbanpun mau saja dan tidak ada rasa takut dan curiga. Sebab mereka juga satu kampung dan sudah saling kenal. Akhirnya PP mengikuti tersangka yang membawanya ke belakang kuburan tepat di samping rumah korban. 
 
Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi perbuatan cabulnya terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuknya tersangka ke kelamin korban serta menggesek-gesekkan kelamin tersangka ke kelamin korban.
 
Usai tersangka melakukan perbuatan bejatnya, ia mengancam akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.
 
Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba. Keduanya juga masih memiliki berhubungan famili dan hampir setiap hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke berbagai tempat yang jaraknya jauh.
 
Diketahui, korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya, namun ibu kandungnya korban mempunyai gangguan keterbelakangan mental. 
 
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wali kelasnya dan pamannya.
 
Mengetahui serta mendapat keterangan tersebut, paman korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Kantor Polres Toba pada hari Selasa, (26/9/2023).
 
Akibat dari perbuatannya, tersangka RT (39) dijerat melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp5 miliar. 
 
Sebelumnya oknum tersangka di tangkap dan diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toba dari ladangnya di Kecamatan Uluan Selasa, (26/09/2023). saat ditangkap tersangka sedang bekerja diladangnya. setelah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Toba guna menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.