TAPTENG- Polsek Sorkam Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan IRH alias Korbun (31) warga Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat 
 yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (1/10/2023).
Pada saat akan diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan. 
 
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan, tersangka diserahkan Polsek Sorkam ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah bersama barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Kotor 0,44 gram, 3 unit kaca tempat membakar sabu dan 2 unit bong.
 
Adapun kronologis penangkapan yang dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada hari Sabtu 30 Oktober sekira Jam 22.30 WIB. Personil Polsek Sorkam dipimpin Kapolsek AKP Edy Suranta bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades Sorkam Kanan serta aparat desa melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Sorkam Kanan, sehubungan dengan maraknya terjadi pencurian dan peredaran Narkoba.
 
Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Sorkam Bripka Julius Sinaga, bersama rombongan sesampainya di Dusun IV Kalumpang Desa Sorkam Kanan dan pergi ke salah satu pondok, menemukan dua orang laki laki yang tidak diketahui identitasnya.
 
Satu orang pria berada diluar pondok dan satu orang pria lagi berada di dalam pondok, tapi pria yang berada diluar pondok berhasil melarikan diri dan Bhabinkamtibmas Bripka Julius Sinaga sambil berdiri di pintu pondok menginterogasi satu orang yang diketahui identitasnya IRH alias Korbun yang sedang memegang satu unit handphone dan satu dompet kecil warna merah berisi delapan paket kecil plastik yang diduga sabu dan 3 unit kaca tempat membakar sabu.
 
Saat tersangka hendak diamankan, terjadi perlawanan dan berhasil melarikan diri dengan melompat dinding kanan pondok, hingga pada pukul 23.30 WIB, dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku IRH dan informasi yang didapat berada disalah satu rumah di Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat.
 
Kapolsek Sorkam AKP Edy Suranta bersama tim mengintai di belakang rumah tempat persembunyian pelaku IRH yang berbatasan dengan sawah, namun pelaku berhasil lari keluar dari rumah dan berjalan kaki ke daerah persawahan menggunakan senter mancis.
 
"Pada saat akan disergap ulang dilahan persawahan tersangka ini melawan, sempat menendang petugas Babinsa, pelaku disitu sempat mau melarikan diri lagi dan sempat melawan petugas, tapi aksi perlawanan itu di gagalkan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Sorkam dan pelaku langsung di bekuk," kata Kasat Narkoba. 
 
Tersangka pun diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan penahanan dan proses hukum sesuai Pasal yang di dipersangkakan terhadap IRH, pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.