SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Tapteng tersangka, MTH (57) dan SK (52) dugaan kasus korupsi perkara tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan hibah ternak kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018, Selasa (3/10/2023). Pelimpahan tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi, S.H,.M.H, dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga.
 
"Kasus itu terjadi pada kurun waktu antara bulan Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 di, Desa Tapian Nauli 1 Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, yang diserahkan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani," kata Togap.
 
Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
"Bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksud selesai pada pukul 14.00 WIB dan tersangka sudah di bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan," timpal Togap.