LABUHANBATU - Penyidik Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi uang persediaan Setdakab Labuhanbatu TA. 2017, atas nama tersangka Elida Rahmayanti dan dan Ir. M Yusuf Siagian, M.MA, Rabu 5 Oktober 2023 pukul 11.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Sebagaimana diketahui, Elida seorang ASN dan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu TA. 2017 periode 1 Januari 2017 s/d 28 Agustus 2017. Sementara, M Yusuf Siagian pensiunan ASN dan terakhir Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan juga selaku Pengguna Anggaran Setdakab Labuhanbatu periode 1 Januari 2017 s/d 25 Agustus 2017.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Kasat, peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2017. Di mana, Setdakab Labuhanbatu mendapat uang persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp1.5 miliar yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

"Pada tanggal 04 April 2017, Sekdakab Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 5 April 2017. Pada 14 Mei 2017, Sekdakab Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799 dan dilakukan pemindahbukuan pada 15 Mei 2017," urai Kasat.

Selanjutnya pada 14 Juni Mei 2017, Sekdakab Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017. Pada 8 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada 09 Agustus 2017. Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,-.

"Dan pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama Elida Rahmayanti SE telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855 dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105, sehingga terdapat pajak yg tidak disetor sebesar Rp69.888.750. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening. Dan berdasarkan keterangan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggarab (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA.2017," jelasnya.

Tersangka Elida selaku Bendahara Pengeluaran dan M Yusuf Siagian selaku Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yg ditarik tersebut dipergunakan oleh Elida Rahmayanti, SE melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Ir. M Yusuf Siagian, M.MA.

"Sehingga tersangka Elida Rahmayanti, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. Muhammad Yusuf Siagian , M.MA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255," rincinya.

Pada Rabu 5 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, kedua tersangka hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat.

"Hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat dan aktivitis anti korupsi mengapresiasi aparat kepolisian khususnya Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang telah melakukan penyelidikan hingga pelimpahan tersangka ke JPU.

"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim yang telah menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Semoga ke depan, oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan dari jabatannya dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan korupsi dan semoga korupsi tidak ada lagi di Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu," ujar warga Labuhanbatu yang minta namanya tidak disebut.