Medan - Terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, terdakwa Mukmin Mulyadi, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan pada Rabu (4/10/2023).


Ketua majelis hakim, Oloan, menilai anggota DPRD Tanjung Balai ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi (49) dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara 2000 butir ekstasi ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Jual beli narkoba ini digrebek polisi yang menangkap Ahmad Dairobi dan Gimin. Saat itu, Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri. Beberapa waktu kemudian, ia kemudian ditangkap oleh personil Polda Sumut.*