TAPTENG - Selama 21 hari Polres Sibolga yaitu Satuan Reserse Narkoba mengungkap 11 kasus Narkotika dengan mengamankan 14 orang tersangka, penangkapan sejak tanggal 12 September hingga 2 Oktober 2023. Atas pengungkapan kasus itu Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menggelar konferensi Pers bersama awak media, Senin (2/10/2023) sore.
 
Waka Polres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono mengatakan.
 
Dalam pelaksanaanya Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif.
 
Prioritas yaitu dengan melaksanakan giat Penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi Narkoba.
 
"Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba sebanyak 11 Kasus, diantaranya 9 Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2 Kasus Narkotika jenis Ganja. Sebanyak 14 tersangka, 13 orang laki-laki dan 1orang wanita," kata Kompol Kamaluddin.
 
Adapun total barang bukti ganja sebanyak ± 13,98 gram, Sabu-sabu sebanyak ± 25,95 gram serta 4 Buah timbangan digital, 8 Unit ponsel, Uang Tunai Rp. 7.422 ribu dan barang bukti lainnya seperti Plastik Klip bening dan alat hisap berupa Bong.
 
Adapun lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu dengan perincian, 4 Kasus di Kecamatan Pandan, 2 Kasus di Kecamatan Pinangsori, 1 Kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 Kasus di Kecamatan Tapian Nauli, 1 Kasus di Kecamatan Sorkam, 1 Kasus di Kecamatan Barus dan 1 Kasus di wilayah Sibolga.  
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan Sanksi hukuman sesuai dengan UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.