MEDAN - Komisi Yudisial (KY) diminta agar turun langsung memantau jalannya persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa yang seyogianya digelar hari ini, Senin, (2/10/2023). Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (Debitur) PKPU, Hadi Yanto SH MH, CLA kepada wartawan di Medan, Senin (2/10/2023).
 
Ia mengatakan hal itu dilakukan agar mencegah terjadinya dugaan praktik mafia perkara PKPU.
 
"Kita meminta agar KY dapat memantau jalannya persidangan PKPU PT Swarna Nusa Sentosa yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk menghindari dugaan praktik mafia perkara PKPU yang kian mengkhawatirkan," katanya.
 
Ditegaskan Hadi, meskipun PT Swarna Nusa Sentosa telah dinyatakan PKPU sementara, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang disampaikan dalam sidang yang digelar, pada Jumat (26/5/2023) lalu.
 
"Kami menghormati putusan majelis hakim, dan kami juga telah berkoordinasi kepada Tim Pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan kita telah mengajukan proposal perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran lunas seketika terhadap tagihan sebesar Rp500 juta-an kepada Kreditur, namun tawaran kita ditolak," kata Hadi.
 
Padahal, kata Hadi, berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum 
putusan diucapkan. 
 
"Jadi, Debitur yakni PT Swarna Nusa Sentosa dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, dikarenakan keuangan PT Swarna Nusa Sentosa telah dalam keadaan mampu membayar kembali utang-utangnya kepada para Kreditur," pungkasnya.
 
Diketahui, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai sedang menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan di Indonesia
 
Sebab, fenomena tersebut telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan putusan yang dinilai aneh. 
 
Perlunya penanganan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara-perkara PKPU, khususnya dengan melihat putusan-putusan terkait.
 
Hal itu disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerjasama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan, Kamis (24/8/2023) lalu.
 
Amzulian mengungkapkan keanehan perkara PKPU sudah ditemuinya sejak menahkodai Ombudsman RI pada 2016-2021. Keanehan itu terus berlanjut ketika dirinya bertugas di KY saat ini.
 
"Banyak yang cerita ke saya sejak di Ombudsman kusutnya mafia PKPU. Ada yang punya utang Rp 1 miliar tapi kehilangan aset puluhan miliar dengan alasan PKPU," ujar Amzulian.
 
Amzulian lantas mendorong KPK mendalami mafia PKPU dalam sistem peradilan di Tanah Air. Amzulian merasa dugaan korupsi dalam perkara PKPU dapat ditelaah KPK. Adapun KY siap membantu KPK dalam tugas tersebut.
 
"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ucap Amzulian.*