BATUBARA - Polsek Lima Puluh menangkap pria berinsial SA (42) warga Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, karena kedapatan membawa barang diduga sabu. Hal itu dikatakan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (27/9/2023).
 
Abdi menjelaskan, AS ditangkap di perkebunan sawit di Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan lima Puluh Pesisir, Selasa (26/9) sekitar pukul 18:30 Wib.
 
Kata Abdi, AS Ditangkap dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam plastik klip kecil.
 
"AS mengaku kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan untuk dipakainya sendiri," ujar Abdi.
 
"AS beserta barang bukti sudah diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut," tandasnya.