TAPTENG - Seorang nelayan, YAS (26) warga Jalan K Bangun Siregar, Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan petugas akibat diduga pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan dari Gang Pancuran Jalan Sibolga-  Barus, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
 
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, membenarkan adanya penangkapan seorang nelayan yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
 
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan personil polres Tapteng.
 
"Selidik punya selidik ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, sesuai arahan bahwa pelaku sudah berada dilokasi, personil langsung melakukan penangkapan," kata Gurning, Rabu (27/9/2023).
 
Dilokasi penangkapan ditemukan 1 buah plastik merk charm berwarna putih berisikan 12 ampul narkotika jenis ganja yang di balut kertas nasi berwarna coklat.
 
Barang bukti seberat 11,01 gr dan 1 unit ponsel berwarna merah dari tanah yang sebelumnya terjatuh dari tangan pelaku.
 
Pelaku mengakui barang haram itu diperolehnya dari bapak udanya yang berinisial M, warga Tapteng.
 
Personil Satreskoba langsung memburu M ke rumahnya namun tidak temukan. Saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
 
"Kami akan tetap berkomitmen tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba Musuh kita bersama," urai Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.