TOBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Toba resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Toba ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH LMP Kabupaten Toba
Ir.Sahat Butarbutar, didampingi penasehat hukumnya Jujung Sitorus,S.H, Rabu (27/9/2023) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan bibit jagung TA-2021 diduga dilakukan oknum Bupati PS bersama oknum pejabatnya berinisial SS yang saat itu masih bertugas di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Toba.
 
 
Sahat Butarbutar menyebutkan dalam Laporan yang disampaikann bersama kuasa hukumnya ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI, diduga keras ada tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
 
Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya membawa 4 bukti baru yang akan diajukan nantinya kepada Kejaksaan Agung RI.
 
"Namun untuk sementara tidak kami sampaikan disini. Karena kami masih merahasiakannya dulu. Itu nanti akan kami sampaikan setelah dilaksanakan gelar perkara, disaat itulah nanti 4 bukti baru sebagai pendukung laporan pengaduan kami di Jampidsus Kejaksaan Agung RI " ujarnya. 
 
Disebutkannya, dibeberapa waktu lalu, Polda Sumut telah menerbitkan SP3 terhadap Kasus ini.
 
"Walaupun Polda Sumut menerbitkan SP3, tentu jalur proses Hukum tidak putus sampai disitu saja, kita tidak mau menyerah untuk menundak lnjuti proses Hukumnya ke jenjang yang lebih Tinggi. Karena upaya penegakan Hukum tidak hanya di Polda Sumut saja," ujarnya.
 
Untuk melanjutkan penegakan hukum pihaknya telah mencari bukti baru.
 
"Bukti baru yang kita dapatkan ini, lalu kita konsultasikan ke pihak penegak hukum di Jakarta dan menyarankan kepada kita agar Kasus ini di laporkan kembali," ujarnya.