DELISERDANG - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang penyelundup sabu-sabu seberat 1.04 kilogram melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika Jaringan Aceh-Jakarta ini berawal saat Tim Ditresnarkoba mengamankan Mashendra tepatnya di X-Ray 2 pintu keberangkatan.
 
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
 
"Ada dua orang yang diamankan, Satu orang Pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara," ujar Kombes Hadi, Rabu, (27/9/2023).
 
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, ketika diperika, terduga pelaku Eky Iqbal mengakui barang bukti sabu-sabu sudah dibuang ke tong sampah toilet di bandara.
 
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa narkotika jenis sabu-sabu itu menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu," jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.
 
Usai diamankan, kata Hadi, para pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diproses.
 
"Saat ini penyidik sedang melakujan pengembangan," pungkas Juru Bicara Polda Sumut ini.