MEDAN - Tiga terdakwa yang sindikat penjualan 275 kilogram sisik trenggiling divonis pidana penjara selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2023). Ketiga terdakwa yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
 
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-UndangNo 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
 
"Hal memberatkan, terdakwa menjual sisik trenggiling yang merupakan hewan dilindungi," ucap hakim.
 
Sedangkan hal meringankan, lanjut hakim, para terdakwa mengakui perbuatannya.
 
Diketahui putusan tersrbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
 
Pasalnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
 
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Randi H Tambunan mengatakan bahwa perkara ini bermula pada awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, dihubungi oleh saksi Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli dari Jakarta yang akan beli sisik dan dijadwalkan oleh Umar bertemu dengan pembeli pada esok harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 namun pada saat itu belum ditentukan tempat pertemuan.
 
Bahwa pada hari yang sudah ditentukan sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Umar untuk bertemu dengan pembeli di daerah Cemara Asri Kota Medan, kemudian berselang satu jam, terdakwa bertemu dengan Umar, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan saksi Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah.
 
"Bahwa pada saat itu terdakwa dikenalkan oleh Umar kepada pembeli yang mengaku bernama Cici dan Saipul. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa membicarakan terkait kesepakatan harga dengan pembeli dan akhirnya disepakati bahwa harga sisik trenggiling tersebut adalah sebesar Rp 1,8 juta per kilogram," kata Jaksa.
 
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, kembali terjadi pertemuan dengan Cici selaku pembeli berikut Umar dan Aldi Syahputra di Thamrin Plaza, Kota Medan dengan maksud Terdakwa memberikan sampel sisik sebanyak kurang lebih 10 kilogram.
 
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Umar mengajak terdakwa ke rumahnya di Jalan Perak No 28 Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, untuk melihat sisik atas permintaan Cici untuk melihat sisik jika sesuai maka Cici akan membayar dan selanjutnya mereka berangkat menuju rumah terdakwa.
 
"Setibanya dirumah, terdakwa, melakukan video call kepada Cici dengan maksud memperlihatkan sisik yang ada dirumah Terdakwa dan Cici mengatakan “oke” dengan sisiknya dan menanyakan ada berapa banyak dan terdakwa jawab ada 200 kilogram, Cici menjawab “ok tunggu nanti Terdakwa transfer dan mau transfer kemana”, dan terdakwa jawab “transfer ke mandiri saja” kemudian terdakwa mengirim nomor rekening terdakwa kepada Cici melalui aplikasi WA," ujarnya.
 
Sembari menunggu transferan sebagai uang pembelian dari Cici, terdakwa bersama Umar bergabung dengan Aldi Syahputra di KFC Jalan Sumaramai II, Kelurahan Medan Area, Kota Medan.
 
Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa menuju parkiran mobil untuk kembali ke rumah, namun sebelum sampai di mobil tiba-tiba Terdakwa dirangkul lalu diamankan oleh orang yang mengaku sebagai Polisi ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada Umar, Aldi Syahputra dan Arbain.
 
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi oleh petugas saksi Asep Sutiana, Herry Apandi, dan Aris Cahyo Purwanto (ketiganya anggota kepolisan) dan terdakwa mengaku jika Terdakwa masih memiliki sisik trenggiling lainnya.
 
"Selanjutnya Terdakwa polisi menuju rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan bagian-bagian lain satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 9 buah Karung sisik Trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 275 Kilogram dengan rincian 6 buah karung dengan berat masing-masing 40 Kilogram, satu karung dengan berat 20 Kilogram, satu karung dengan berat 8 Kilogram dan satu karung dengan berat 7 Kilogram yang disimpan di garasi rumahnya tersebut," urai Jaksa.
 
Bahwa benda-benda tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari beberapa orang yang namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa melalui telephone dengan system COD yang diantar oleh kurir dan diterima di pinggir jalan sekitar Kota Medan, Sumatera Utara dengan harga per kilo antara Rp 1.450.000.