PALAS - Personil Polsek Barumun Tengah  Polres Padanglawas (Palas) cokok pria dan 1 wanita yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,99 gram didalam mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1921 QL. Ketiganya dicokok oleh personel Reskrim Polsek Barumun Tengah dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Supangat, Rabu (20/9/2023) di pinggir jalan lintas Gunung Tua -Sibuhuan sekira pukul 16.45 WIB.
 
Terduga pengedar ini dicokok tepat  di pinggir jalan Lintas Gunung Tua-Sibuhuan lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas.
 
Ketiganya dicokok Polisi  berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba disekitar lokasi tersebut mengunakan mobil pribadi.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawalyddin H.SH mengatakan, ketiganya dicokok saat sedang parkir di pinggir jalan lintas Gunung Tua-Sibuhuan di dalam mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nopol BK 1921 QL.
 
"Saat dilakukan penggeledahan,dari ketiganya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan asap isap sabu serta uang tunai," terang Syawaluddin.
 
Ketiga terduga penggedar narjoba jenis sabu berinsial, RTN (47), APL (41) keduanya warga Kampung Teladan, Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng, dan perempuan JP (29) tercatat warga lokasi Akasia, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah.
 
Dikatakan, dari tangan diduga pengedar RTN  diamankan barang bukti  berupa,  kaca pyrex yang telah pecah dan jarum, 1 helai plastik klip kosong, 1 pipet sendok kecil, 1 pipet sendok besar, 1 unit timbangan elektrik merk Digipounds, uang sebanyak Rp 980.000 serta 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,99 gram,
 
Selanjutnya,5 plastik klip kosong, celana ponggol warna abu-abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit, handphone merk VIVO warna biru muda dengan casing warna hijau, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL.
 
Sementara dari tangan APL berupa 1 unithHandphone merk OPPO A3S warna hitam, dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000 serta dari tangan JP diamankan 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau.
 
“Ketiganya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu karena adanya barang bukti sabu dan timbangan elektrik,” pungkasnya.