ASAHAN - Selama sepekan jajaran Polsek di Polres Asahan dan Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 24 tersangka. Dari 24 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 1 orang perempuan. Banyaknya jumlah tersangka itu terjerat dari 19 kasus selama satu Minggu, dari tanggal 11 September hingga 17 September 2023.
 
Hal ini dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba, KBO Sat Narkoba dan Kasie Humas Polres Asahan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (18/9/2023).
 
AKBP Rocky mengungkapkan, dari banyaknya kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 4 kg lebih sabu dan ganja sebanyak 313,32 gram.
 
"Dari 24 tersangka, terdapat 21 orang yang berperan sebagai pengedar, sementara 3 orang lainnya bertindak sebagai pemakai. Semuanya ditangkap dari tempat yang berbeda. Kasus ini ada yang dari Polsek jajaran Polres Asahan dan ada yang dari Sat Narkoba Polres Asahan," terang Kapolres Asahan.
 
Sementara, kata Kapolres, satu tersangka perempuan berperan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka perempuan ini, didapat barang bukti 9 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 gram.
 
"Tersangka ini (tersangka perempuan, red) ditangkap oleh Polsek Mandoge, Polres Asahan," bebernya.
 
Dari kesepakatan ini Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat, bahwa narkoba musuh bersama, tidak bisa hanya dibebankan kepada polisi saja. Kapolda Sumut telah menjadikan Narko sebagai salah satu prioritasnya.
 
"Untuk itu saya mengajak masyarakat termasuk media agar bersama memberantas. Jangan sungkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kami peredaran narkoba," harapnya.