BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan 20 orang terduga penyalahgunaan narkotika. Para pelaku diamankan petugas kepolisian selama 4 hari terhitung dari 12 sampai 15 September 2023 dengan lokasi yang berbeda-beda.

"Selama 4 hari Polres Batu Bara menganankan 20 orang pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, Minggu (17/8/2023).

Jose menjelaskan dari para terduga pelaku diamankan barang bukti seluruhnya sebanyak 20,38 gram sabu dan 97,30 gram ganja.

"Masing-masing palaku diantaranya pengedar dan penghisap," ungkap Lulusan Akpol 2021 itu.

Jose menerangkan pengungkapan kasus merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dan jajaran dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Ini adalah bukti keseriusan kita dalam memberantas narkoba di wilayah Polres Batu Bara yang mana sesuai atas atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh jajaran untuk berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara," tandasnya.

Adapan pelaku yang diamankan, YP, J alias ET, RS alias AMD, MA, MAS, SM, MR AP, BA, LS, PHS, AS, RR, HH, ZFM, HRM, TRM alias MZ, RP, HND, RAP, MR.