PALAS - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Padanglawas (Palas) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga kecamatan sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Kamis (14/9/2023). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dua anggota PPK dan satu anggota PPS dipimpin Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution,SH, di Aula Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Ketiga Badan Adhoc penyelenggara pemilu yang dilantik dan dimbil sumpah janji yaitu Arman Saddam Hasibuan, PPK Kecamatan Hutaraja Tinggi, Khoiriyah Harahap,PPK Kecamatan Barumun Tengah dan Eddi Siregar, PPS Desa Janji Lobi Lima Kecamatan Lubuk Barumun

Indra Syahbana Nasution,SH, berharap anggota Badan Adhoc PAW yang baru dilantik dapat segera melakukan konsolidasi internal di wilayah kerja masing-masing.

Dikatakan, hal ini untuk menyamakan visi dan misi serta beradaptasi dalam proses tahapan yang tengah berlangsung dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga berpesan, sebagai petugas penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai peraturan serta perundang-undangan dalam mensukseskan pemilu yang bermartabat dan berkualitas.

"Bekerjalah dengan ikhlas, tuntas dengan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.Karena PPK dan PPS adalah garda terdepan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024," pungkas Indra Syahbana Nasution.