PALAS - Koordinator Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ( IPSM) dan Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas (Palas), menargetkan akhir Desember 2023 ini, Kabupaten Palas terbebas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pasungan dan terlantar. Menurut Kadis Sosial Kabupaten Padanglawas, H. Achmad Fauzan Nasution, SQ, SHI, M.Pd, Kamis (14/9/2023), hal itu sesuai hasil rapat kordinasi antara Koordinator Pengurus IPSM bersama Dinas Sosial di aula Dinsos Palas.
 
Dikatakan, koordinator IPSM perwakilan dari 17 kecamatan se-Kabupaten Padanglawas bersama Dinas Sosial menargetkan tidak ada lagi ODGJ dalam pasungan dan yang terlantar di daerah ini hingga akhir Desember tahun 2023.
 
Hal itu merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja IPSM beberapa minggu lalu di Aula Teuku Rizal Nurdin Medan yang dihadiri Pengurus IPSM dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera utara.
 
Kadis Sosial Padanglawas, H. Achmad Fauzan Nasution, SQ, SHI, M.Pd menyebutkan, pembentukan PSM sesuai Permensos Nomor 10 tahun 2019, di mana tugas pokok dan fungsinya, menjembatani masyarakat di desa terkait kebutuhan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
 
PSM juga merupakan salah satu sumber kesejahteraan sosial dalam ruang lingkup Kementerian Sosial RI, jelasnya.
 
Achmad Fauzan menambahkan, dicanangkan fokus utama job description PSM desa dalam penanganan disabilitas dan ODGJ. 
 
Khusus ODGJ ditargetkan hingga Desember 2023 ini, tidak ada lagi ODGJ yang dipasung serta terlantar di Kabupaten Padanglawas, ungkapnya.
 
Kemudian mendorong program pemerintahan tentang pembangunan desa Inklusif, lanjutnya, untuk pembangunan desa yang melibatkan semua kalangan terdiri dari kelompok marginal, rentan, minoritas, disabilitas dan pemberdayaan perempuan.
 
"Kehadiran Pekerja Sosial Masyarakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat sebagai perpanjangan tangan Dinas Sosial," imbuhnya.
 
Dalam rapat koordinasi itu turut hadir Sekretaris Dinsos, Mawardani Daulay, SE, para kepala bidang serta pengurus IPSM, juga Supervisor Puskesos, M. Indra Leo Hasibuan.