TAPTENG - ASH (29) warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diciduk saat mau transaksi narkotika jenis sabu-sabu di tepi Jalan Damai, Aek Habil Sibolga, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.20 WIB. Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor membenarkan personil Satreskoba mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang narkotika.
 
"Informasi tersebut berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Damai Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku, dan informasi tersebut langsung kita respon dan memerintahkan kasat Res Narkoba untuk menindak lanjuti," kata Kompol Gurning.
 
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang sudah diketahui, dan setelah diberikan arahan personil langsung bergerak ke lokasi.
 
"Di lokasi sesuai ciri-ciri, pelaku dapat diamankan ketika diinterogasi mengaku berinisial ASH, saat itu pelaku sedang menunggu seseorang yang memesan Sabu Sabu namun sebelum transaksi sudah ditangkap polisi," ujarnya.
 
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah kotak rokok yang didalamnya ada sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit ponsel. Berlanjut ke rumah pelaku ditemukan bungkus dji sam soe berisikan timbangan digital dari belakang lemari.
 
Kemudian ditemukan satu buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan satu bungkus plastik Es dan dua bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah pelaku.
 
Parahnya pelaku mengakui bahwa barang haram itu masih ada disimpannya di dalam jok sepeda motornya yang sedang parkir, sebanyak dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,38 gram.
 
"Pelaku membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial (L) berlokasi di daerah Poriaha Tapteng," sebut Kompol Gurning.
 
"Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Narkoba ini dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami," timpalnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.