PALAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) tingkatkan penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Sisoma, Kecamatan Sosa. Dugaan penyimpangan dana desa mulai  tahun 2016 sampai 2022 diduga mengalami kerugian negera sebesar Rp700 juta dan ini sedang dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, SH kepada Go Sumut, Rabu (13/9/2023) diruang kerjanya.

Dikatakan, pengelolaan anggaran Dana Desa(DD) Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 diduga banyak penyimpangan dan disalahgunakan yang nilai mencapai Rp700 juta.

Menurut Kasi Pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Sisoma, Kecamatan Sosa ini,pihaknya telah memanggil 13 orang saksi untuk diminta keterangan.

"Saat ini kasus penyelewengan dana desa tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan,"terangnya.

Dugaan penyelewengan tersebut, adanya kekurangan volume kegiatan fisik mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total keseluruhan  kerugian negara  mencapai Rp700 juta.

Kata Rachmat, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan pengelolaan dana desa tersebut.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas, Inspektur Harjusli Fahri Siregar,SSTP melalui Ketua Tim Irbansus, Kesy Kuspio mengatakan, bahwa dugaan penyelewengan penggunaan DD Desa Sisoma ditaksir mencapai Rp700 juta.

Hal itu menyangkut kegiatan fisik dari mulai tahun 2016 sampai 2022 yang kebanyakan kurang volume hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta.

"Pada saat itu Kepala Desa Sisoma masih dijabat PH, yang saat ini sudah mantan Kepala Desa," tandasnya.