TAPTENG - Polisi berhasil meringkus  SP (36), RS (27) dan SAS (23) akibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah pondok, tiga sekawan ini warga Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (9/9) sekira pukul 23.00 WIB. Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan, atas penangkapan tiga orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu dari sebuah pondok.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal Ketika Personil Polsek Pinang Sori melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat, dan menerima curhatan dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Kelurahan Lopian sering adanya transaksi Narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan personil mendapatkan ciri ciri dari yang diduga pelaku tersebut dan langsung disampaikan kepada Kapolsek Pinang Sori.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek
Pinang sori Akp Kando Hutagalung memberikan perintah kepada personilnya dan langsung memimpin penyelidikan kelokasi tersebut. Sesuai informasi dan ketika berada dilingkungan III Lopian, melihat tiga orang pria sedang berada disalah satu gubuk yang gerak geriknya mencurigakan polisi langsung melakukan undercover.

"Sesuai ciri-ciri dengan informasi dan tidak mau kehilangan sasaran, Kapolsek serta personil langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan ketika interogasi mengaku berinisial SP, RS, dan SAS dan mengakui keberadaan mereka sedang menunggu pembeli sabu sabu dari pelaku, sebelum kehadiran petugas datang pelaku mengakui sempat menjual barang tersebut," kata Kompol Gurning.

Saat diamankan dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan dan ditemukan dari SP satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong depan celana sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp.265 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri dan diakui sebagai upah dari penjualan Sabu Sabu sebelum tertangkap.

Pelaku RS ditemukan darinya satu buah kotak yang berisikan tiga buah plastik bening, 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp. 2.128 ribu sebagai hasil penjualan Sabu. Pelaku SAS ditemukan 2 bal plastik bening yang berisikan plastik paketan di duga digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan air mineral di duga untuk mengecek/membungkus narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian Tiga buah timbangan digital diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu yang akan dipaket, Uang tunai sebanyak Rp. 30 ribu yang diakuinya sebagai upah dari tugasnya membagi Sabu Sabu tersebut menjadi paket paket kecil.

Sementara itu SP-RS mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya, dan dalam penguasaan mereka, dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki dengan inisial MG alias K dan SAS mengakui yang disuruh oleh MG alias K untuk membagi Sabu sabu tersebut menjadi paket paket kecil serta ikut mengantarkan paketan sabu tersebut untuk dijual dan juga mengawasi rekannya SP dan RS untuk mengedarkan narkotika tersebut.

"Barang yang disita tersebut seberat 4,54 gram. Kami berterima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi yang bisa disampaikan dalam kegiatan Jum'at Curhat, karena kita harus ingat bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama," ajak Kompol Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SP, RS dan SAS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.