MEDAN - Satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut TA 2019 mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perlawanan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melalui penasihat hukumnya dari kantor Poltak Parningotan Silitonga & Partner.

Poltak Parningotan Silitonga mengatakan praperadilan itu ditempuh karena dinilai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jaksa penyidik pada Kejati Sumut.

Menurut Poltak, kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena tidak memiliki alat bukti yang kuat dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal. Ia mengagakan menurut jaksa penyidik, korupsi terjadi karena adanya pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019 (Perubahan Addendum).

"Sementara perubahan Addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya," katanya, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, ia menyambung, jaksa mengatakan berdasarkan laporan hasil audit ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 466.437.818. Namun anehnya, kata Poltak, ketika mereka menanyakan hal itu ke BPKP tidak ditemukan kerugian negara seperti yang disangkakan.

"Anehnya lagi, klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2023, namun dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan penyidik tanggal 21 juli 2023. Kenapa bisa tersangka dulu baru saksi. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum," jelasnya.

Terkait upaya hukum mereka, ia menyayangkan ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut dalam persidangan Praperadilan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurutnya, ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut (Termohon) merupakan upaya menggagalkan hak hukum kliennya.

"Upaya hukum Prapid ini terancam gagal karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri oleh jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. Namun, majelis hakim tetap memanggil Termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan," ujarnya.

Dalam upaya praperadilan ini, Poltak berharap Hakim Tunggal PN Medan untuk segera memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala penetapan dan atau produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/L.2/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.


Sebelumnya, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta lebih.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Engineer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari.*