PALAS - Polres Palas mensosialisasikan bahaya narkoba ke peserta senam sehat Hari Olahraga Nasional (Haornas), Selasa (12/9/2023) di Gedung Olahraga (GOR) Bercahaya Sibuhuan. Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar mengatakan, Narkoba merupakan singkatan dari narkotik, piskotropika dan obat terlarang.

Dikatakan, narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman atau bahan sintetis, zat tersebut dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergangtungan.

Dikesempatan itu, Kasat Narkoba menjelaskan, narkoba itu boleh digunakan dengan syarat harus mempunyai izin seperti untuk pendidikan, kedokteran dan kimia.

"Yang tidak dibolehkan itu adalah narkoba yang ilegal atau tanpa Izin seperti peredaran gelap jaringan narkoba sehingga dilarang karena di atur dalam undang undang," ungkap Agus M.Butar-Butar.

Ia menambahkan, sumber dari segala kejahatan diawali dari narkoba, kalau sudah kecanduan narkoba timbul sex bebas dan tindakan kejahatan yang mwlawan hukum.

"Orang yang sudah memakai narkoba, ciri cirinya secara umum yaitu, mata merah, bolos sekolah, suka menyediri, pembawaanya jorok dan takut dengan air," jelas Agus.

Agus mengingatkan, jangan coba coba menggunakan narkoba, tetapi mengenal boleh, kalau sudah sempat digunakan akan mempertahankan dosis yang dipakai.

"Untuk itu hindari narkoba agar hidup sehat dan terhormat," tutupnya.