LABUHANBATU - Sejak diberlakukannya kembali pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual bagi daerah-daerah yang tidak tercover dalam system ETLE, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., memerintahkan dan menegaskan kepada Kasat Lantas agar melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan. Tampak di lapangan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., langsung terjun ke lapangan melakukan pengawasan personel yang sedang melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. 
 
"Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan, terlebih untuk menghindari terjadinya Pungli, sehingga tercapai tujuan untuk meningkatkan Citra Polri di mata masyarakat," tutur Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H, Sabtu (9/9/2023). 
 
Kasat Lantas juga menuturkan, masih banyak masyarakat yang merasa curiga dengan pelaksanaan kembali tilang manual, dikarenakan sebahagian besar masyarakat merasa bahwa dalam proses tilang serijg terjadi pungutan liar, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri telah menyiapkan Piranti Lunak untuk menghindari terjadinya proses transaksi uang antara pelangar dan petugas, yaitu dengan adanya pembayaran tilang langsung ke kas negara melalui akun BRIVA milik Bank BRI yang telah dipersiapkan untuk menampung denda tilang. 
 
"Selain untuk menghindari pungli, dengan adanya pembayaran denda melalui BRIVA tersebut, juga dapat mempermudah pelanggar untuk menyelesaikan tilang dengan cara setor tunai di BRI, pembayaran melalui ATM, melalui Mobile Banking, melalui Agen BRILink bahkan bisa dibayar melalui toko-toko Retail yang ada," jelasnya.