MEDAN - CV Perbengkelan Maju Bersama (PMB), membantah perusahaannya tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Bantahan tersebut disampaikan Komisaris CV PMB, Siti Jaleha ketika ditemui di lokasi usahanya, Jalan Purwo Gang Sahabat, Dusun II, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (9/9/2023).
 
Siti Jaleha yang merupakan anggota dari Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Provinsi Sumut ini menyampaikan bantahan itu karena sebelumnya, perbengkelan CV PMB yang merupakan usahanya tersebut dituding tak memiliki izin resmi alias ilegal.
 
Bahkan, tudingan usahanya tak berizin itu dimuat oleh salah satu media ternama di Kota Medan, Provinsi Sumut.
 
"Tudingan sekelompok orang bahwa CV PMB milik kami tak memiliki izin dan dimuat oleh salah satu media tersebut tidaklah benar. Itu merupakan tudingan yang tak berdasar," ujar Siti.
 
Sebab, lanjut Siti menjelaskan, fakta yang sesungguhnya kami telah mengantongi izin dari instansi terkait dari Pemkab Deliserdang. 
 
"Jadi, tudingan itu tidak benar dan sangat merugikan kami. Sebab, selaku warga negara yang baik, kami sangat taat peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini," jelasnya.
 
Karena itu, ungkap Siti, pihaknya segera melayangkan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 
 
"Nah, di dalam hak jawab dan hak koreksi itu, kami melampirkan bukti-bukti bahwa perusahaan kami, CV Perbengkelan Maju Bersama memiliki izin dari instansi terkait," ungkapnya.
 
Ditanya mengapa ada tudingan dari segelintir warga yang bermukim di seputar perbengkelan bubut itu bahwa usahanya tak memiliki izin sehingga melakukan aksi di kantor Bupati Deliserdang, kemarin, Siti menuturkan itu lebih didasari perasaan sakit hati orang-orang tersebut.
 
"Mereka sakit hati. Tak enak saya jelaskan di sini. Cuma saja, akibat perbuatan orang-orang ini, saya dan karyawan di bengkel bubut kami tersebut merasa tidak nyaman. Apalagi, mereka mendesak usaha kami untuk ditutup atau direlokasi dari situ," tuturnya.
 
Maka dari itu, kata Siti, kami memohon perlindungan hukum dari Bapak Kapolda, Kapolrestabes Medan serta Bupati Deliserdang dan instansi terkait lainnya.
 
"Jika usaha kami ini ditutup, akan banyak karyawan kami yang menjadi pengangguran. Karena itu, kami minta perlindungan hukum kepada instansi terkait. Kepada Pak Bupati Deliserdang, kami memohon kebijaksanaannya. Kami ini pelaku usaha kecil. Kendati demikian, kami tetap berupaya memberikan manfaat kepada warga di sekitar tempat usaha kami berdiri. Bantulah kami, Pak. Bantu kami keluar dari persoalan ini," pungkasnya.
 
Sementara itu, Ketua Forda UKM Provinsi Sumut, Sri Wahyuni Nukman menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Pemkab Deliserdang dan aparat penegak hukum baik Polda Sumut dan Polrestabes Medan diminta untuk segera menindak tegas para pelaku teror dan intimidasi terhadap anggotanya tersebut.
 
"Pak Kapolda, Pak Kapolrestabes Medan serta Bupati Deliserdang, tolong perhatikan persoalan ini. Jangan sampai ini menimbulkan ketidakkondusifan kamtibmas. Apalagi menjelang Pemilu 2024 ini," tegas Sri.
 
Karena itu, kata Sri, aparat penegak hukum harus menindak tegas orang-orang atau kelompok-kelompok yang mencoba merusak kondusifitas kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
 
"Kepada kelompok-kelompok atau orang-orang baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain sebagianya yang meminta usaha bengkel bubut CV PMB itu ditutup, marilah sadar diri. Sebab, pemilik bengkel tersebut juga saudara kita yang juga mempekerjakan kerabat-kerabat kita. Jika ada masalah, bisa kita rembukkan bersama untuk dicarikan solusi yang permanen," pungkasnya.
 
Sebelumnya, sekelompok ibu-ibu yang disebut-sebut dimotori oleh oknum LSM tertentu melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Deliserdang.
 
Mereka menuntut perbengkelan bubut CV PMB untuk ditutup karena tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan warga.
 
Padahal, mayoritas pekerja di perbengkelan bubut itu merupakan warga sekitar lokasi dan masih ada hubungan kekerabatan dengan kelompok ibu-ibu yang menuntut usaha tersebut ditutup.