LABUHANBATU - Sat Lantas Polres Labuhanbatu tak bosan-bosan mendatangi sekolah untuk sosialisasi tertib berlalu lintas. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Tahun 2021-2022, usia pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas mayoritas berusia 16 s.d. 25 Tahun sebanyak 36 %. 
 
"Dari usia tersebut kita dapat melihat bahwa pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas adalah mayoritas usia remaja dan usia produktif, sehingga target sasaran yang prioritas untuk menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas adalah kepada para pelajar, khususnya pelajar tingkat SMA, yang rata-rata saat ini sudah diberikan izin oleh orang tuanya untuk mengemudikan kendaraan bermotor, bahkan menggunakan sepeda motor sendiri secara perorangan untuk pergi ke sekolah," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H, Sabtu (9/9/2023). 
 
Menurut Kasat, kita juga mengetahui bahwa para pelajar masih memiliki emosional yang tidak stabil dan gampang terpengaruh, sehingga anak-anak kita ini sering kali kita lihat berkendara dengan ugal-ugalan, bahkan terkadang bergerombol tanpa memathui peraturan lalu lintas yang ada, seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan plat TNKB, tidak menggunakan kaca spion, bakan tidak sedikit yang menggunakan knalpot brong dengan mengeluarkan suara yang sangat mengganggu terhadap pengguna jalan lain. 
 
"Hal inilah yang membuat Sat Lantas Polres Labuhanbatu tak bosan-bosan mendatangi sekolah untuk sosialisasi tertib berlalu lintas, agar dapat menyentuh hati para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas," bilangnya. 
 
Untuk itu, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., melalui Tim Penyuluhan ke sekolah-sekolah menyampaikan agar para pelajar sebisa mungkin tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).